PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melaporkan dugaan tindak pencurian prasarana perkeretaapian yang terjadi di wilayah Bojonegoro, tepatnya di petak jalan antara Stasiun Kapas – Stasiun Bojonegoro, kepada pihak Kepolisian Sektor Kapas, Kabupaten Bojonegoro, pada Minggu, 8 Juni 2025.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menyampaikan bahwa PT KAI Daop 8 Surabaya sangat menyayangkan tindakan pencurian prasarana ini. Selain merugikan perusahaan dan negara, aksi tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh masyarakat yang mencurigai adanya sekelompok orang yang melakukan pemotongan rel bekas di sekitar jalur KA dan menaikan besi rel ke dalam truk.
Mengetahui hal tersebut masyarakat tersebut menghampiri, namun setelah didekati, sekelompok orang tersebut melarikan diri menggunakan truk berisi barang curian ke arah kota Bojonegoro, dan dilakukan pengejaran oleh masyarakat, serta security KAI Daop 8 Surabaya yang sedang berpatroli. Sesampainya di Desa Kanten Trucuk, truk dengan nomor polisi K 8720 ES mengalami pecah ban, dan pelaku melarikan diri meninggalkan barang bukti hasil curian.
Menindaklanjuti temuan ini, PT KAI Daop 8 Surabaya langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat dan melaporkan kejadian ke Polsek Kapas, Bojonegoro. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku.
PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan aset perkeretaapian serta berharap dapat memberanikan diri untuk segera melaporkan ke pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api.
“KAI Daop 8 sangat mendukung upaya pengungkapan kasus tersebut dan berharap pelaku segera tertangkap dan dihukum sesuai aturan yang berlaku,” tutup Luqman Arif.
Artikel ini juga tayang di vritimes